Medan (ANTARA) - Personel Polsek Sunggal mengamankan empat tersangka kawanan geng motor karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar M Azhari (18) warga Kampung Baru, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Jumat, mengatakan keempat tersangka itu, yakni JN (19) warga Jalan Sei Tuntung Baru Kecamatan Medan Baru, dan MRS (19) warga Jalan Sei Padang Kecamatan Medan Selayang.
Kemudian, MA (20) warga Jalan Sei Padang Gang Buntu Kecamatan Medan Selayang, dan JM (19) warga Jalan Tanjung Balai Komplek PLN Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
"Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih DPO, yakni AN, DI dan HG," ujarnya.
Yasir mengatakan, penangkapan keempat anggota geng motor itu atas laporan masyarakat ke Polsek Sunggal dengan LP/140/B/III/2020/SPKT SEK SUNGGAL.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AL di kawasan Jalan Sei Padang. Dari keterangan tersangka ada tiga rekan mereka lainnya yang ikut terlibat menganiaya korban.
Bahkan dari keterangan empat tersangka itu, aksi penganiayaan itu bermula saat mereka sedang duduk di Sky View Jalan Abdul Hakim Medan.
Kemudian datang kelompok geng motor Sarang Tawon yang dipimpin Ateng (DPO) membawa korban dengan kondisi sudah memar-memar.
"Tersangka sempat menanyakan alasan korban kenapa dibawa. Oleh kelompok Sarang Tawon disebutkan bahwa korban merupakan anggota dari kelompok geng motor SL (Single Life)," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah itu mereka lalu menginterogasi korban sambil memukulinya, dan membawa korban ke Jalan Binjai km 12 dan menurunkannya di sana.
Para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing, sementara sepeda motor korban dibawa oleh AN dan DI. Sedangkan satu unit handphone milik korban dibawa oleh HG.
"Polsek Sunggal mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla BK 1781 OL dan 1 buah knickle milik tetangganya JN," katanya.