Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Ardian, membantah kalau anggotanya memukulkan dengan pistol sehingga menyebabkan ASH, terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terluka.
"Itu konfirmasi dari terlapor oknum jaksa, supir, pengawal tahanan dan petugas Rutan Sipirok," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Sabtu (29/2).
Baca juga: ASH mengaku diancam hendak dibunuh oknum jaksa dari Kejari Tapsel
"Dari keterangan dari terlapor, petugas Rutan, termasuk anggota yang saya kumpulkan, luka gores yang ada didekat pelipis mata akibat terdakwa (pelapor) Ali Soman Harahap terjatuh di kamar mandi sel tahanan (Rutan) Sipirok," tambahnya.
Dia menyatakan, "Tadinya saya cukup terkejut adanya tudingan salah satu anggota (oknum jaksa) saya disebut-sebut pada Rabu, 26 Februari 2020 usai persidangan di PN Padangsidimpuan melakukan pemukulan terhadap pelapor di dalam sebuah mobil dengan menggunakan pistol sehingga pelapor
terluka."
Baca juga: Jaksa pukul terdakwa bebas murni dengan pistol di Padangsidimpuan
"Lagian oknum jaksa itu tidak memiliki pistol," katanya.
Mobil Rush yang dikendarai pelapor usai persidangan saat itu, singgungnya, kendaraan yang biasa digunakan oleh jaksa yang sedang bersidang bersama pengawal tahanan. Kebetulan pada hari itu hanya terdakwa yang bersidang sehingga tidak menggunakan mobil tahanan untuk lebih efisien.
Diceritakannya, sesampainya di Rutan sekitar pukul 17.45 WIB, pelapor langsung dimasukkan kembali ke Rutan oleh pengawal tahanan dalam keadaan semula (belum ada luka gores) menunggu proses administrasi pengeluarannya,
Dan sekitar pukul 19:45 WIB terdakwa dikeluarkan dari Rutan sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluargannya ke arah kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya diwartakan, salah seorang oknum jaksa Kajari Tapanuli Selatan berinisial AF dilaporkan ke Polisi karena diduga memukul ASH dengan menggunakan pistol dalam perjalanan menuju Rutan Sipirok usai mengikuti persidangan.
Karena merasa dianiaya ASH didampingi penasehat hukumnya balik melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan pada Rabu (26/2) malam dengan laporan polisi STPL/74/II/2020/SU/PSP.