Ganda merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf yang ditemukan tewas di Ladang Buah Asam Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliderdang pada 14 September 2018.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa.
Baca juga: Istri aniaya suami yang lumpuh di Deli Tua
Baca juga: Polisi gerebek kampung narkoba di Medan, 8 orang diamankan
Pelaku merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan yang diotaki oleh istri korban yakni Chorry Mulia Dewi alias Dewi yang ditangkap polisi tak lama setelah penemuan jasad Yusuf.
"Sementara tersangka Ganda Winata ini baru berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih 17 bulan," ujarnya.
Diketahui, Muhammad Yusuf ditemukan tewas di Ladang Buah Asam, Jalan jamin Ginting, Dusun 1 Desa Sibolangit pada 14 September 2018.
Pria yang semasa hidup berprofesi sebagai guru ini ditemukan tewas dengan kondisi babak belur.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan yang tak lain merupakan istrinya sendiri yakni Chorry Mulia Dewi alias Dewi.
Adapun motif dari pembunuhan ini, tersangka Dewi sakit hati kepada korban karena kurangnyanafkah yang diberikan korban.
Bermula dari kurangnya nafkah dari korban, sang istri menghubungi tersangka Ganda dan akhirnya sepakat untuk membunuh korban.
Kemudian kedua tersangka mengajak korban untuk pergi ke Aceh dengan alasan pesta keluarga. Saat di perjalanan persisnya di Jalan Bahorok Pantai Katak, Langkat, mobil yang dikemudikan tersangka dibuat seolah-olah mogok.
Saat itu tersangka Dewi pergi ke warung, sementara tersangka Ganda langsung mengeksekusi korban dengan mengikat leher korban menggunakan tali. Setelah meninggal dunia, keduanya membuang jenazah korban.