Medan (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal sidang perdana kasus pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, yang akan digelar pada Senin (25/11) besok, di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Berdasarkan SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Kabanjahe dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin (25/11) besok, oleh karena itu kita mengajak masyarakat terutama warga Tanah Karo dan rekan-rekan jurnalis, untuk mengawal sidang tersebut,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Ahad (24/11).
Menurut dia, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo terhadap tiga terdakwa di antaranya Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring menjadi momentum penting dalam upaya mencari keadilan atas tragedi yang menimpa keluarga korban.
“Korban dikenal aktif melaporkan kasus perjudian ilegal di Karo, ditemukan tewas bersama istrinya, anak, dan cucunya dalam sebuah kebakaran yang awalnya dianggap sebagai kecelakaan,” ujar Irvan.
Namun, jelas Irvan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka menjadi korban pembunuhan berencana.
“Para pelaku yang terlibat dalam eksekusi tersebut sudah ditangkap, namun LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga ada pihak lain yang memerintahkan aksi keji tersebut,” tegasnya.
LBH Medan mendesak agar persidangan ini berjalan secara transparan dan adil, serta mengungkap keterlibatan oknum anggota TNI berinisial Koptu HB, yang diduga terkait dengan pembunuhan tersebut.
"Sebagai bagian dari upaya mengawal keadilan, LBH Medan mengajak semua pihak untuk hadir dan memberikan perhatian pada sidang ini. Keikutsertaan masyarakat dan jurnalis diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tanpa adanya upaya penutupan,” sebut Irvan.
LBH Medan juga mendesak agar POMDAM I/BB memeriksa lebih lanjut keterlibatan Koptu HB, yang sampai saat ini belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dengan pengawalan yang kuat, LBH Medan berharap keadilan bagi keluarga korban dapat segera terwujud,” ujar Irvan Saputra.