Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Parapat Polres Simalungun meringkus tersangka pelaku penganiayaan di sebuah warung nasi di Pekan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.
Kapolsek Parapat AKP Irsol, melalui pers rilis, Jumat (21/2), memaparkan kronologis peristiwa pembacokan terhadap saksi korban, Senar Abdul Diamon Sinaga (36), warga Parapat.
Baca juga: Selesai makan nasi goreng, remaja tewas dianiaya gerombolan orang tak dikenal di Pasar Minggu
Saksi korban terlibat percekcokan mulut terkait kegiatan memancing di kawasan perairan Danau Toba pada 7 Februari 2020 dan berlanjut di belakang Wisma Gurning yang berujung pembacokan mengenai punggung, jari dan tangan kanannya.
Aksi tersangka JNG (45) warga Kelurahan Tiga Raja, Parapat terhenti setelah dilerai saksi Barry Sallyto Sinaga (35) dan Lindung Manurung (30), yang mengambil parang dari tangan tersangka.
Saat mengetahui keberadaan tersangka di kedai makan sepulang dari Kota Medan pada 19 Februari 2020, personel kepolisian pun menangkapnya.
Polsek Parapat ringkus pelarian kasus penganiayaan
Jumat, 21 Februari 2020 15:45 WIB 1806