Tapanuli Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum dan Kejari Kabupaten Tapanuli Selatan tandatangani nota kesepahaman (MoU), Kamis (14/2), menyangkut Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di wilayah setempat.
MoU tersebut ditandatangani langsung Ketua Komisioner KPU Panataran Simanjuntak, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Ardian SH, di Aula Sekretariat KPU, Jalan Williem Iskandar, di Padangsidimpuan.
Ketua KPU Pantaran, mengatakan, MoU ini tidak lepas dari kebutuhan KPU atas peran Kejaksaan selaku pengacara negara untuk memberikan pertimbangan hukum dalam pengambilan kebijakan.
Baca juga: Produktivitas panen perdana bawang merah petani Tapsel capai 21 ton per hektare
"KPU menginginkan Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Periode 2020-2024, Rabu, 23 September 2020 mendatang berjalan lancar," katanya.
Kejaksaan Tapanuli Selatan dalam MoU ini menyatakan komitmennya akan memberikan bantuan hukum kepada KPU, berkaitan delik Perdata, gugatan PTUN pada Pilkada 2020.
"Yang jelasnya Kejaksaan selaku penasehat hukum yang dibiayai negara siap memberikan pertimbangan hukum pada KPU khusus menyangkut delik Perdata, gugatan PTUN Pilkada 2020," tegas Ardian.
Baca juga: Kades yang baru di Tapsel diberikan pembekalan
Disisi lain, Ardian menambahkan, Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat terkait sengketa tanah. Selain itu, kepada instansi pemerintah, BUMD, BUMN yang mengajukan penanganan perdata dan PTUN, Kejaksaan juga siap membantunya.
Hadir sekaligus turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau "MoU " ini Komisioner KPU lainnya seperti Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe, Kemri Syafii, dan Zulhajji Siregar, Sekretaris KPU Haris Ritonga, sejumlah staf KPU lainnya, dan Kasi Datun Kajari, Amardi Petrus Barus.
Jelang Pilkada 2020, KPU-Kajari Tapsel tandatangani MoU
Kamis, 13 Februari 2020 16:48 WIB 2375