Medan (ANTARA) - Mantan Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu akan melakukan proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
"Untuk oknum polisi tersebut dalam proses untuk sidang disiplin," kata kata Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan, Selasa.
Untuk pelaksanaan sidang KKEP ini kata MP Nainggolan, menunggu perkara pidananya mendapat putusan dari hakim Pengadilan Negeri dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kapolsek Payung Tanah Karo ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan Iptu Samson Susaei Sembiring pada Sabtu (28/12).
Iptu Samson yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Payung diamankan karena dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12).
Baca juga: Kapolsek Payung diduga edarkan narkotika dinonaktifkan
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS.
Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi itu, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
"Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya," ujarnya.