Medan (ANTARA) - Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring hingga saat ini masih di tahan di Mapolda Sumut. Penahanan ini karena dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin, Sabtu.
Selain itu kata Martuani, pihaknya akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Martuani menyebutkan akan dipidana.
"Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga orang pengedar narkoba yakni DK, GB dan JT di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada 28 Desember 2019.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson.
Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi ini, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
"Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu Samson di kantornya," ujarnya.