Medan (ANTARA) - Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
"Sudah dihentikan dari jabatan Kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisiensi penanganan," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat.
Penonaktifan tersebut, kata Benny, sesuai dengan amanat dari Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar untuk menegakkan hukum secara tegas.
Baca juga: Kapolsek Payung Tanah Karo ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba
"Kalau keseriusan sudah tampak dengan penegakan hukum, yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat. Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Awal mula terungkapnya kasus tersebut dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini yakni Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan.
Pada saat pengembangan, salah seorang dari ketiga pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian.
Atas pengungkapan tersebut, pihak Polres Tanah Karo melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.