Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Kuala Kabupaten Langkat menangkap dua warga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kuala Iptu Bevan Raga Utama SIK, di Kuala, Minggu.
Pelaku yang ditangkap Joko Syahputra alias Joko (33) warga Dusun Sumber Rejo Desa Perhiasan Kecamatan Selesai dan Rinal Juanda (30) Dusun VI Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura ditangkap di Simpang Lima Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.
Baca juga: Operasi antik Toba 2020, Polisi Tanjung Pura dan Bahorok tangkap pemilik narkotika
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan BK 6988 RAO.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sedang melintas di Jalan Umum Kuala menuju Simpang Lima Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Menindak lanjuti informasi petugas melihat dua orang laki-laki sesuai yang diinformasikan tersebut, distop ternyata salah seorang membuang satu bungkus sabu-sabu.
Akhirnya keduanya diamankan dengan barang bukti yang ditemukan oleh petugas selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Dua pemilik sabu-sabu Kuala Langkat ditangkap polisi
Minggu, 9 Februari 2020 16:26 WIB 6936