Asahan (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran bersama Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Wildan Aswan Tanjung, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris
Kepala BPJS Kisaran, Moch Faisal menjelaskan penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum peserta sesuai Peraturan Pemerintah atau PP. No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo.
Baca juga: PPN Sibolga tingkatkan pelayanan terpadu satu pintu di bawah pimpinan yang baru
"Kita menyerahkan klaim santunan JKM kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta dan diterima istrinya. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluaga yang ditinggal almarhum," kata Faisal didampingi Kepala KCP BPJamsostek Labuhanbatu Selatan, M Syahrul, Selasa ( 4/2/2020).
Almarhum meninggal karena sakit tanggal 22 Januari 2020, dan telah terdaftar sebagai peserta sejak bulan November 2018." Semoga hak yang diterima dapat membantu keluarga," ucap Faisal sembari menyampaikan turut berbelasungkawa kepada ahli waris.
Penyerahan santunan yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Wildan Aswan Tanjung, kemarin mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada ahli waris.Semoga bantuan ini berguna bagi istri dan keluarga
" Saya berharap kepada seluruh pihak atau instansi untuk segera mendaftarkan staf ataupun anggota menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Bupati.