Batubara (ANTARA) - Dua pria merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor terpaksa dibedil, karena melawan aparat kepolisian.
Keduanya, Wahyudi (37) warga Dusun Cinta Makmur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Aidil Fitriadi (36) beralamat Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
"Saat dibawa pengembangan guna mencari barang bukti kasus bongkar rumah, dua begundal itu melawan hendak kabur. Kemudian petugas meletuskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehinga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH, Jumat (23/12).
Ia menjelaskan, dua pria tersebut selain dipenjara kasus curnamor, mereka juga pernah menjalani hukuman atas tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Rumah yang dibongkar para pelaku milik Dr Hendrik Jhonson warga Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara pada 11 Desember 2022," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Guna mempertangungjawab perbuatan, kedua pelaku harus kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.
"Sejumlah barang-barang hasil bongkar telah diamankan. Begitupun, tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku masih melakukan pengembangan di Bagan Batu (Riau) untuk pencarian barang bukti lainya," pungkasya.
Melawan polisi, dua residivis curanmor dibedil
Jumat, 23 Desember 2022 22:41 WIB 1786