Tanjungbalai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso (STR) menangkap seorang pria bernisial HS diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah sewa yang ia tempati.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubbag Humas Iptu A. Dahlan Panjaitan dan Kapolsek STR Iptu S. Siahaan, Sabtu, membenarkan penangkapan tersangka HS (36).
HS yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ditangkap pada Jumat (31/1) saat berada di rumah sewa yang ditempatinya di Jalan Sei Cilandak, Lingkungan V, Kelurahah Muara Sentosa, Kecamatan STR.
Baca juga: Satres Narkoba Tanjungbalai tangkap "boy" pemilik narkotika
"Unit Reskrim Polsek STR menangkapnya sekitar pukul 05.30 WIB. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dompet, handphone dan uang tunai," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi warga kepada petugas bahwa di rumah kontrakannya HS kerap melakukan transaksi narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh Kapolsek STR dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Awaluddin bersama sejumlah personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus pengedar ekstasi
"Setelah A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang tidur di rumah sewaannya. Kepada penyidik HS mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu beli dari IW (dalam lidik) untuk dijual lagi," ujar Putu Yudha.
Sesuai catatan, barang bukti yang disita dari tersangka HS berupa 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisi shabu berat bersih 0,84 gram, 2 bungkus berisi shabu berat bersih 1,73 gram dan 1 bungkus berisi shabu 4,8 gram. Total keseluruhan sebanyak 7,37 Gram.
Baca juga: Saat duduk santai di belakang rumah, pemilik narkotika ini ditangkap Polres Tanjungbalai
Barang bukti lain yaitu 8 plastik klip kecil kosong, 1 dompet warna hitam, uang senilai Rp200.000 dan 2 unit HP.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati.
Polsek STR Tanjungbalai tangkap pengedar sabu di rumah sewa
Sabtu, 1 Februari 2020 9:22 WIB 3230