Tanjungbalai (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus MN alias Noval tersangka diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira melalui Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba didampingi Kabag Humas, Aiptu A.Dahlan Panjaitan, Rabu (20/11), membenarkan penangkapan tersangka Noval (34 Tahun) warga Jalan H.Adlin/Panca Karsa, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
AKP Putra Jani Purba menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (19/11) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dengan barang bukti berupa 25 butir pil ekstasi seberat 9,60 gram, 1 buah kotak warna putih dan selembar kertas tisue.
"Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap ulah tersangka Noval mengedarkan ekstasi. Tim Opsonal menangkpanya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota," ujar AKP Putra Jani Purba.
Kasatres Narkoba menambahkan, pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB Tim Opsonal juga menangkap seorang anak laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Anak di bawah umur warga Kecamatan Datuk Bandar itu ditangkap di Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,16 gram sabu-sabu dan uang Rp10 ribu.
"Kepada petugas anak tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang sedang diburon," kata ujar AKP Putra Jani Purba.
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus pengedar ekstasi
Rabu, 20 November 2019 11:28 WIB 2280