Tanjungbalai (ANTARA) - SM tersangka pemilik narkotika ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ketika duduk santai dibelakang rumahnya, 1,75 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya diamankan dari tersangka.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba membenarkan penangkapan tersangka SM (39 Tahun) warga Desa Sei jawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Tersangka ditangkap pada Senin (11/11) sekitar pukul 14.30 WIB karena diduga melakukan tindak pidana kepemilikan/penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi masyarakat, tersangka ditangkap saat duduk dibawah pohon kelapa yang ada di belakang rumanya di sei Nangka," ujar Kapolres, Selasa (12/11).
Menurut Kapolres, polisi bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yaitu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1,75 gram sabu-sabu, 1 buah plastik asoy hitam.
Kemudian, 1 buah dompet kecil merah, 1 unit HP, Rp111 ribu uang tunai, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 sendok pipet plastik dan 1 unit timbangan digital.
Hasil interogasi, kpada petugas tersangka mengakui barang haram kristal putih itu adalah miliknya untuk diedarkan kepada calon pembelinya.
"MS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sebut Kapolres.
Saat duduk santai di belakang rumah, pemilik narkotika ini ditangkap Polres Tanjungbalai
Selasa, 12 November 2019 16:15 WIB 2147