Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus empat remaja spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal, tiga diantaranya masih di bawah umur, yakni MV (15), SR (17), dan FR (12) sementara pelaku MR berusia 20 tahun.
"Empat pelaku lain masih buron. Mereka bertanggung jawab atas pembegalan yang terjadi di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 23 Januari 2020 pukul 02.30 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (28/1/2020).
Hendra mengatakan kejadian itu bermula saat korban Irham (25) yang mengendarai sepeda motor hendak pulang dari rumah temannya.
Baca juga: Seorang wanita di Medan meninggal diduga jadi korban begal
Baca juga: Begal sadis di Medan, bacok korban hingga patah tangan dan putus arteri
"Korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang berjumlah delapan orang di dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya.
Korban berusaha kabur dari hadangan para pelaku. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan namun hanya berlangsung sekejap karena tak sampai 100 meter pelaku berhasil memepet korban.
"Saat berhenti pelaku MR dan SR membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali," ucapnya.
Pelaku lain, AR (DPO) ikut melayangkan senjata tajam ke tubuh korban. Saat korban tidak berdaya, pelaku lantas mengambil sepeda motor korban.
"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke polusi dan atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Dari korban kita dapat informasi ciri-ciri pelaku dan pelaku pertama yang kita tangkap adalah MV," katanya.
Dari keterangan pelaku MV petugas kembali melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya berhasil menangkap SR dan berlanjut penangkapan pelaku FR dan MR.
"Mereka kami tangkap di Jembatan Tiga, Jatimulya, Tambun Selatan. Mereka mengaku sudah sering melakukan kasus seperti ini. Kita masih dalami," ungkapnya.
Korban menjalani perawatan medis akibat menderita luka bacok di bagian kepala, pelipis, dan punggung sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari peristiwa ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya jaket hitam milik korban, satu bilah celurit, dua unit ponsel merek Samsung J2 Prime dan Vivo, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B 3306 FVG milik pelaku.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 KUH-Pidana ancaman paling berat penjara 12 tahun," kata Hendra.