Medan (ANTARA) - Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa, kembali melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan pada rekonstruksi tahap ketiga ini petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.
Baca juga: Penyidik ungkap proses rencana pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Rekontruksi ini akan digelar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama yakni di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan dan kemudian di Rumah tersangka RF.
Baca juga: Hakim PN Medan tewas dibekap bed cover dan sarung bantal, istri korban ternyata otak pembunuhan
Baca juga: Kematian hakim PN Medan, terungkap istrinya sebagai dalang pembunuhan (video)
"Dalam proses rekontruksi ini, para tersangka akan memerankan 6 adegan. Mulai dari membuang Handphone sampai dengan membakar baju," katanya
Pada rekonstruksi ini kata Maringan turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan.
Baca juga: Tersangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin sempat bingung memilih dua tempat pembuangan mayat korban
Sementara itu pantauan ANTARA di lokasi pertama rekonstruksi, pihak kepolisian sudah bersiaga dan melakukan penjagaan ketat di seputar lokasi.
Pada rekonstruksi ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka yakni tersangka JP dan RF, sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.
Polisi lakukan rekonstruksi tahap tiga pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Selasa, 21 Januari 2020 10:55 WIB 2800