Medan (ANTARA) - Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut, M Ilud Siregar membenarkan adanya kecelakaan kereta api barang KLB V1/10195 yang tertemper satu unit mobil minibus di KM 38 + 900 Petak Jalan Lidah Tanah - Perbaungan, Minggu malam.
Baca juga: Kecelakaan di perlintasan kereta api di Sumut capai 108 kejadian
"Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.40 WIB itu menimbulkan berbagai dampak mulai kerugian akibat kerusakan KA dan termasuk keterlambatan perjalanan kereta api di beberapa rute," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu malam.
Nilai kerugian masih dalam pemeriksaan unit sarana KAI Divre I Sumut.
Sementara perjalanan KA yang terganggu KA U55 Kereta Api Sribilah relasi Rantauprapat - Medan dan KA U68 Kereta Api Putri Deli relasi Medan - Tanjungbalai.
"KAI sudah menyampaikan soal keterlambatan perjalanan KA dan meminta maaf kepada penumpang," ujarnya.
Ilud mengakui hingga saat ini angka kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi.
Pada tahun 2019 jumlah kecelakaan terjadi sebanyak 108 kali.
Jumlah kecelakaan itu masing-masing 6 kali kejadian di perlintasan resmi dan 50 kali di perlintasan tidak resmi, serta 36 kali pejalan kaki dan 16 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.
Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin saat melewati perlintasan.
"Manajemen KAI berharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api," katanya..
Dia menegaskan, dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 menyebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Dalam pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ujarnya.