Medan (ANTARA) - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengungkapkan sejumlah fakta baru saat rekonstruksi tahap dua dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis (16/1).
Salah satu fakta baru yakni tersangka ZH yang tak lain merupakan istri korban sempat tidur selama 3 jam di samping jenazah suaminya setelah melakukan eksekusi.
Hal ini dilakukannya karena rencana pembunuhan tak berjalan sesuai skenario awal yang direncanakan.
Namun, setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban.
"Istri korban panik dan bilang jika seperti ini maka tidak bisa serangan jantung dan dia akan ditangkap. Di situ mereka berdebat hingga mengubah skenario awal,” ujarnya.
Akhirnya mereka memutuskan untuk menunggu waktu tepat menjelang pagi untuk keluar dari rumah dan membuang jenazah korban pada Jumat (29/11) pukul 04.00 WIB.
“Ada yang menarik juga di sini. Hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum membuang jasadnya," jelasnya.