Informasi dihimpun menyebutkan ketiganya masing-masing diketahui berinisial JN, RN, dan HN.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1).
Baca juga: Kasus tewasnya Hakim PN Medan, Kapolda: Dalam waktu relatif tidak lama kita ungkap
Baca juga: 48 orang diperiksa terkait kematian Hakim PN Medan
Baca juga: Kasus tewasnya Hakim PN Medan, Kapolda: Dalam waktu relatif tidak lama kita ungkap
Baca juga: 48 orang diperiksa terkait kematian Hakim PN Medan
Ketiga orang tersebut, kata Andi, diamankan terkait upaya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019.
Ia mengatakan saat ini tim gabungan yang langsung dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Kapolda: Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin terencana
Baca juga: Kapolda Sumut: Hakim PN Medan Jamaluddin meninggal 20 jam sebelum mayatnya ditemukan
Baca juga: Kapolda: Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin terencana
Baca juga: Kapolda Sumut: Hakim PN Medan Jamaluddin meninggal 20 jam sebelum mayatnya ditemukan
Andi Rian menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.
"Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kita kabari," ujarnya.