Madina (ANTARA) - Personel Polsek Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal melakukan penertiban lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di warung milik warga yang bernama Fandi di Desa Huraba II, Jumat (3/11).
Dalam penertiban yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Siabu, AKP Jamaluddin itu petugas berhasil mengamankan bukti berupa empat unit meja tembak ikan, dan tiga buah cip tempat mengisi koin taruhan.
Kapolsek Siabu, AKP Jamaluddin menyampaikan, penertiban lokasi judi ketangkasan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas adanya aktifitas perjudian yang ada didesa itu.
Polsek Siabu tertibkan lokasi judi tembak ikan di Desa Huraba II
Jumat, 3 November 2023 13:20 WIB 3137