Gunungsitoli (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Polisi Resor Nias, Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.
Plt Kepala BNN Kota Gunungsitoli Kompol.Arifieli Zega, di Gunungsitoli, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan undang undang dan petunjuk Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti hasil tangkapan dari bandar narkotika jenis sabu Joni Naibaho warga Pulo Brayan, Medan bulan November yang lalu," jelasnya.
Dia memberitahu, sabu hasil tangkapan dari bandar narkoba Joni Naibaho berat sebelumnya adalah 32,32 gram.
Namun setelah dilakukan tes laboratorium dan disisihkan seberat 1,5 gram untuk keperluan barang bukti proses pengadilan, jumlah narkotika yang dimusnahkan tinggal seberat 30,08 gram.
"Yang kita musnahkan dari hasil tangkapan Joni Naibaho tinggal 30,08 gram setelah disisihkan sampel saat uji laboratorium dan untuk barang bukti di pengadilan kelak," terangnya.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan untuk tahun 2019 ada dua kasus narkotika yang ditangani BNN Kota Gunungsitoli, dan dalam pelaksanaan tugas pihaknya tidak mengalami kendala kecuali kekurangan personel lapangan.