Binjai (ANTARA) - Polres Binjai menangkap tersangka Gunawan alias Goblek di Jalan Jamin Ginting Medan. Tersangka merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai.
Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Kamis, mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB atas pengaduan korban Fauzi Syahputra dan Halimatunsakdiah yang beralamat Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai.
Siswanto menjelaskan peristiwa tersebut Sabtu (24/11) saat korban dan keluarga korban terbangun hendak bersiap melaksanakan rutinitas pekerjaan sehari-hari.
Baca juga: Gunakan sabu di dalam rumah, warga Sei Bilah Langkat ditangkap polisi
Baca juga: Warga Labura bawa ganja diringkus Polisi Langkat
Ia kaget karena melihat pintu rumah terbuka dan melihat bahwa sepeda motor honda vario warna hitam BK 6548 RAT yang diparkir di ruangan dapur telah hilang.
Lalu adik korban Lismawati pergi keatas rumah untuk mengecek keberadaan handphone miliknya sudah tidak ada. Sebelum kejadian pukul 02.00 WIB, korban ada melihat bahwa Gunawan als Goblek tidur diteras rumah korban.
Penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan penyelidikan bahwa keberadaan tersangka Gunawan alias Goblek berada di Jalan Jamin Ginting Nomor 619 Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.
Selanjutnya tersangka dapat diamankan ketika sedang keluar dari warnet.
Setelah diamankan, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor curiannya kepada Biduk seharga Rp2 juta di Dusun VI Kebun Ubi Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
"Unit Reskrim menuju kediaman Biduk dan tersangka sudah tidak berada di kediamannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.