Tapanuli Selatan (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mensinyalir izin lima perusahan besar perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas bermasalah. Diduga tidak sesuai izin dengan luasan lahan yang dimiliki.
"Sedikitnya diduga lima dari sekitar 23 perusahan besar sawit di Padang Lawas itu bermasalah," Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Saputra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, di Sipirok, Senin (25/11).
Sayangnya, mantan anggota Kompolnas RI tersebut tidak merinci nama-nama ke lima perusahaan besar sawit yang Lemkapi nilai bermasalah tersebut. Hanya saja dia mengaku sudah sudah mengantongi kelima nama perusahaan yang diduga bermasalah tersebut.
Baca juga: Launching Pilkada, Bupati Tapsel dapat surprise dari Forkopimda
Baca juga: KPU Tapanuli Selatan gelar Launching Pilkada 2020
"Kami sudah memiliki data sejumlah perusahaan yang nakal dan dalam waktu dekat akan menyampaikannya kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis," tegasnya.
Menurut Edi, kondisi tersebut menjadikan negara dirugikan ratusan milyar setaip tahunnya karena pemilik tidak tidak membayar pajak semestinya.
"Kita selaku putera daerah Padang Lawas merasa prihatin atas kondisi yang demikian. Pemilik usaha perkebunan sawit semakin untung, lahannya semakin luas dan bahkan hutan lindung habis di rusak dan dijadikan kebun," miris Edi.
Sementara kata Edi, pajak yang diterima untuk negara tidak pernah bertambah, ancaman banjir bandang akibat hutan yang di rusak yang sewaktu-waktu menghantui masyarakat setempat.
"Yang menyakitkan, kepedulian perusahaan kepada masyarakat setempat baik itu mensejahterakan dan meningkatkan pendidikan masyarakat sama sekali tidak-tidak ada," tukasnya.
Atas keterpanggilan selaku putera daerah Edi tegas meminta Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia untuk turun tangan memeriksa seluruh perijinan perkebunan dan melakukan pengukuran ulang.
"Kita minta Bareskrim Polri untuk turun melakukan pemeriksaan seluruh ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit di Padang Lawas dan sekitar Sumatera Utara apakah ijinnya sudah sesuai dengan lahan yang dimilikinya," pungkasnya.