Menyikapi hal tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah peternakan.
Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, Senin, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Krimsus Polda Sumut untuk menindaklanjuti tersangka yang membuang bangkai babi.
"Kita masih lidik yang buang ke sungai. Kita juga lidik ke peternakan di Tanjung Gusta dan Percut. Ini masuk pencemaran lingkungan hidup, ancaman di atas 10 tahun," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Bangkai babi di Danau Siombak batal dikubur hari ini
Baca juga: Sudah 5.800 ekor babi di Sumut mati akibat kolera
Baca juga: Bangkai babi di Danau Siombak batal dikubur hari ini
Baca juga: Sudah 5.800 ekor babi di Sumut mati akibat kolera
Kasus kematian babi akibat virus Hog Cholera atau kolera babi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga Senin (11/11) tercatat sudah sebanyak 5.800 ekor.
Sebanyak 11 kabupaten/kota yang terkena wabah virus Hog Cholera yaitu Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir.