Samosir (ANTARA) - Bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2020 untuk jalur perseorangan di Kabupaten Samosir harus menyertakan dukungan sedikitnya 9.304 lembar formulir model B.1.KWK.
"Minimal 9.304, 10 persen dari 93.034, DPT Pemilu serentak tahun 2019," sebut Ketua KPU daerah Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir, Kamis (31/10).
Formulir model B.1.KWK itu berisi identitas warga pendukung dan ditandatangani, serta penempelan fotokopi KTP elektronik tersebar di lima dari sembilan kecamatan.
Ika juga menginformasikan, pihaknya dan Pemkab telah menandatangani kesepakatan besaran anggaran Pilkada di Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Dana sebesar Rp 19 miliar dialokasikan untuk tahapan putaran pertama dengan estimasi enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dukungan calon perseorangan di Pilkada Samosir minimal 9.304
Kamis, 31 Oktober 2019 13:17 WIB 1595