Para ASN ini dipergoki oleh Satpol PP Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi.
"Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan," kata Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.
Sofyan menjelaskan, awalnya petugas bergerak ke Medan Fair Plaza, sebab pusat perbelanjaan modern ini ditengarai sering didatangi sejumlah ASN pada saat jam kerja.
Informasi tersebut terbukti, dimana 3 orang ASN kedapatan tengah berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas.
Ketiga ASN itu, satu pria dan dua perempuan, masing-masing ISR bertugas di kantor Kelurahan Sei Sikambing B, S (Dinas Sosial) serta HZ (Kelurahan Aur).
Ketiganya kedapatan sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik lainnya.
Selanjutnya petugas bergerak menuju Pasar Petisah. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya terciduk 4 orang ASN yang tengah keluyuran di lantai satu tempat penjualan pakaian.
Keempat ASN itu wanita, masing-masing TSR (Puskesmas Terjun), RP (Puskesmas Amplas), IL (Dinas Kesehatan) dan GS (Dinas Kesehatan).
"Namum RP dari Puskesmas Amplas ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya," jelasnya.
Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil.