Medan (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (24/9).
"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," jelasnya, Kamis.
Ia menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.
Baca juga: Polisi selidiki video viral personel pukuli mahasiswa saat demo ricuh di DPRD Sumut
"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.
Ia menjelaskan, ke-40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Aksi mahasiswa di DPRD Sumut ricuh
Polisi tetapkan 40 tersangka pascademo ricuh di DPRD Sumut
Kamis, 26 September 2019 18:17 WIB 1461