Langkat (ANTARA) - Tersangka Pribahsyah Bayu Pratama (19) warga Padang Tualang diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 0,15 gram.
Tersangka ink ditangkap tim dua Resnarkoba Polres Langkat saat berada di dapur rumahnya, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariyono, di Stabat, Sabtu.
Penangkapan ini dilakukan petugas saat tersangka berada di rumahnya Dusun IX Beteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik bening yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,15 gram.
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun IX Beteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang ada seorang yang memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
.
Baca juga: Polres Langkat ringkus tiga pemilik narkotika, satu diantaranya wanita
Atas informasi tersebut unit dua tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.
Pada saat akan diamankan tersangka berada di dalam dapur rumah lalu personel Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki sedang duduk di dalam dapur rumah melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti.
Tersangka kepada petugas menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama W yang beralamat di sekitar Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.