Sibolga (ANTARA) - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas proses banding yang dilakukan Raja Bonaran Situmeang terkait vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga keluar.
Atas permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Tapanuli Tengah itu dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Medan menguatkan putusan PN Sibolga.
“Info itu benar. Kemarin PN Sibolga sudah menerima salinan putusan dari PT Medan atas banding yang dilakukan Raja Bonaran Situmeang, yang hasilnya menguatkan putusan dari PN Sibolga,” terang Humas PN Sibolga, Obaja Sitorus ketika dikonfirmasi ANTARA, Sabtu (21/9).
Baca juga: Bonaran dan JPU nyatakan banding atas vonis hakim, ini tanggapan majelis
Baca juga: Tidak hanya Bonaran, JPU juga ajukan banding terkait vonis hakim
Ada pun putusan banding itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi Medan yang diketuai Sabungan Parhusip didampingi hakim anggota Linton Sirait dan Tigor Manullang. Putusan banding itu dibacakan pada 13 September 2019.
Dalam putusan PT Medan dengan nomor 918/Pid/2019, Majelis Hakim Tinggi juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Kemudian menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.
Sebelumnya, PN Sibolga memutus bersalah Raja Bonaran Situmeang karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Hakim dinilai menghilangkan fakta, Raja Bonaran daftarkan permohonan banding
Baca juga: Bonaran nyatakan banding, ini kata jaksa penuntut umum
Ini putusan PT Medan atas banding mantan bupati Tapteng yang divonis 5 tahun penjara
Sabtu, 21 September 2019 9:32 WIB 2848
Hasilnya menguatkan putusan PN Sibolga