Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap warga Binjai tersangka pemilik narkotika jenis ganja dari Dusun I Jalan Musyawarah Kecamatan Tanjung Pura dengan barang bukti 90 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Hariono, di Stabat, Jumat.
Tersangka yang diringkus petugas itu Renhat Bigman Fredy Sianipar (49) alamat Jalan Jambore Raya Nomor 61 Kelurahan Berngam Kota Binjai.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi menemukan satu bungkus kertas warna kuning ukuran sedang yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 90 gram, satu unit handphone warna hitam, satu timbangan duduk warna orange.
Adi Hariono menjelaskan penangkapan dilakukan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun I Jalan Musyawarah Kecamatan Tanjung Pura, ada seorang laki- laki yang memiliki narkotika jenis daun ganja.
Kanit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH langsung melakukan penyelidikan. Tersangka coba berusaha untuk melarikan diri dan ada membuang suatu benda dan setelah di cek ternyata benda tersebut adalah barang bukti ganja.
Dari pengakuan tersangka ganja tersebut diperolehnya dari DN yang beralamat di sekitar Tanjung Pura kini sedang dikejar petugas.