Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Pangkalan Susu Polres Kabupaten Langkat menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu pondok di Dusun II Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKp Slamet Riyadi SH MH, di Pangkalan Susu, Rabu.
Tersangka yang ditangkap petugasnya itu M Yusuf aliaa Usuf (25) warga Dusun I Mulia Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, tas sandang warna hitam dan berbagai barang bukti lainnya.
Baca juga: Polisi Langkat tangkap pelaku togel Sidney
Oleh penyidik Polsek Pangkalan Susu tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Slamet Riyadi menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang menginformasikan bahwasanya di suatu pondok di Dusun II Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya, tempat beredarnya dan memakai narkoba jenis sabu-sabu yang biasa digunakan untuk pesta narkoba.
"Petugas langsung melakukan penggrebekan di sebuah gubuk yang terletak di Dusun I Mulia Desa Damar Condong tempat transaksi dan memakai narkoba dan di temukan pelaku, " katanya.
Baca juga: Longsor timpa rumah warga Stungkit Langkat, tidak ada korban jiwa