Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara terus gencar memerangi setiap peredaran narkotika kali ini menangkap pelaku Ahmad Saripudin Lubis dari Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Kali ini tersangka yang ditangkap polisi Binjai Ahmad Saripudin Lubis (40) Jalan Anjelir Nomor 21 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti seberat 5,07 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Siswanto Ginting menjelaskan petugas unit 3 Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di kawasan itu.
Kemudian petugas melakukan under cover by terhadap si pelaku. Kemudian petugas melakukan transaksi kepada pelaku saat hendak melakukan transaksi petugas langsung mengamankan pelaku, katanya.
Baca juga: Polisi Binjai tangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu
Kini tersangka sudah diamankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.