Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara meringkus pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,28 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Tersangka yang diringkus petugas itu adalah Elfan als Penyot (35) warga Jalan Juanda Lingkungan VI Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu paket sabu-sabu seberat 3,28 gram.
Siswanto menyampaikan petugas Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan itu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu petugas melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi sedang berada di samping rumah.
Kemudian petugas mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di kantong sebelah kanan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya untuk dijual.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.