Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019, sebanyak 3.397 kendaraan ditilang karena melakukan pelanggaran.
"Total pelanggaran selama dua hari yaitu 4.448, tilang 3.397 dan teguran 869," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Kemas Ahmad Yani.
ia menambahkan, untuk kasus pelanggaran pada hari kedua ini, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan hari pertama digelarnya operasi, yakni dari 1.828 pelanggaran menjadi 2.620 pelanggaran.
Baca juga: Operasi Patuh Toba 2019, tiga orang meninggal dunia di Sumut
Baca juga: Hari pertama razia di Sumut, 1.366 kendaraan ditilang
Sementara, jumlah tilang yang dikeluarkan oleh kepolisian mengalami kenaikan dari hari sebelumnya, yakni dari 1.355 perkara menjadi 2.042 perkara, untuk tilang dan untuk teguran dari 291 perkara menjadi 578 perkara.
Pada operasi hari kedua, kendaraan terbanyak melakukan pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, dengan rincian sebanyak 1.532 unit kendaraan, mobil penumpang 235 unit kendaraan, mobil barang 205 unit kendaraan, dan terakhir mobil bus 70 unit.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu membawa surat-surat kendaraan bermotor agar nyaman dalam berkendara," tegasnya.
Operasi Patuh Toba 2019 ini dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.
Adapun delapan sasaran prioritas pelanggaran yakni menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan lampu rotator atau strobo.
Sebanyak 3.397 kendaraan ditilang hingga hari kedua Operasi Toba
Sabtu, 31 Agustus 2019 19:18 WIB 920