Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Binjai mengamankan empat tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,28 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Keempat tersangka yang diringkus petugas itu Budi (39) warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selayan, Kiki Ansari Sembiring (22) warga Jalan Binjai Kuala Dusun 2 Lau Kersik Kecamatan Kuala.
Selain itu Bastian Sembiring (36) warga Jalan Juanda Gang Hoki Kelueahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur dan Widya Laura (36) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kiwi Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Dari penangkapan ini polisi menemukan barang bukti diantaranya 16 paket diduga sabu seberat 19,28 gram, satu timbangan elektrik, 11 plastik klip kosong berukuran sedang, dua bungkus plastik klip kosong berukuran kecil Selain itu juga ditemukan satu paket lainnya seberat 0,64 gram.
Dimana penangkapan terhadap para tersangka ini di Jalan Sei Petani Kelutahan Tanah Seribu Kecamayan Binjai Selatan. Petugas mendapatkan informasi kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penyamaran.
Ketika hendak melakukan transaksi kepada petugas, pelaku Budi menunjukkan satu paket yang di duga sabu.
Kemudian petugas melakukan penangkapan sebelum uang diserahkan kepada pelaku. Ditanyakan kepada pelaku Budi dari mana barang bukti berasal, kemudian pelaku Budi membawa kami menuju tempat yg tidak jauh dari TKP.
Sesampai nya petugas di tempat yang d tunjuk oleh pelaku, petugas mengamankan pelaku lain Kiki Ansari Sembiring, Bastian Sembiring, Widya Laura dan di temukan barang bukti tersebut di atas.
Dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk dijual pelaku. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.