Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2019 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis, dengan mempertimbangkan bahwa konflik yang berkepanjangan, serta situasi politik dan keamanan yang membahayakan di Yaman telah menghambat pelaksanaan tugas dan misi diplomatik di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana’a, pemerintah memandang perlu menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional KBRI di negara tersebut.
"Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Selanjutnya tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman, menurut keppres tersebut dilaksanakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, Kesultanan Oman.
Menurut keppres ini, alokasi anggaran untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dihentikan sementara, dan memindahkan personel di kedutaan tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, Kesultanan Oman.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi diktum keenam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 itu.