Simalungun (ANTARA) - Bupati Simalungun didesak untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian 992 guru nonsarjana dari jabatan guru fungsional yang dinilai tidak sesuai dengan SE Mendikbud RI tahun 2014 tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademis S1/D IV guru.
Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik dan anggota Fraksi Demokrat, Dadang Pramono, Kamis (11/7).
Dipaparkan, dalam SE Mendikbud itu disebutkan adanya pengecualian penerapan kualifikasi sarjana dan D IV guru ASN yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pengecualian itu terhadap guru yang sudah berumur 50 tahun pada 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun dan sudah golongan IV atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV.
Selain melanggar SE Mendikbud, isi dan ajuan dari Dinas Pendidikan serta terbitnya SK tersebut pada tanggal yang sama, 26 Juni 2019, menimbulkan kejanggalan.
Bernhard mengatakan, pencabutan SK harus dilakukan sebelum para guru mengajukan gugatan ke PTUN, dan berdampak buruk terhadap kinerja Bupati JR Saragih.
Dia juga mendesak bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Elfiani Sitepu atas permasalahan tersebut.
Sementara Dadang menegaskan, pihaknya mendukung diterapkannya kualifikasi akademik sarjana bagi guru ASN sesuai amanat UU, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada dan bukan karena adanya kepentingan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan undang-undang tersebut.
Dia juga meminta Pemkab Simalungun mengklarifikasi salah satu alasan 992 guru ASN diberhentikan, karena menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pembayaran sertifikasi guru nonsarjana tahun 2018.
Setahu DPRD Simalungun katanya, tidak ada hasil temuan BPK RI tahun 2018 soal pembayaran sertifikasi guru nonsarjana, yang ada soal aset di Dinas Pendidikan.
"Jadi diharapkan pemberhentian guru ASN tidak dilakukan semena-mena, apalagi karena adanya kepentingan," katanya.
Elpiani mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mendikbud pada awal Juli 2019.
Pemberhentian 992 guru ASN non sarjana itu menindaklanjuti temuan BPK terkait pembayaran sertifikasi guru yang belum sarjana, dan melaksanakan amanat UU.