Gunungsitoli (ANTARA) - Warga Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli Fatizaro Zai, SH di Gunungsitoli, Selasa, mengakui Kejari Gunungsitoli telah menerima laporan warga Desa Lolofaoso terkait dugaan korupsi pelaksanaan Dana Desa.
"Laporan warga Desa Lolofaoso telah kita terima, pimpinan telah memberi petunjuk dibuat telaah dan koordinasi dengan pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Nias," ucapnya.
Koordinasi dengan APIP, menurut dia, wajib dilakukan sesuai kesepahaman antara APIP dengan aparat penegak hukum (APH) yang mewajibkan laporan penyelewengan Dana Desa ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh APIP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, apabila ditemukan tindak pidana korupsi, maka APIP wajib meneruskan ke APH.
"Untuk tindak lanjut, kita akan surati APIP apa telah dilakukan pemeriksaan dan jika belum maka dilaporkan kepada kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Alifati Waruwu alias Ama Jaya yang juga anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Lolofaoso mengaku banyak penyelewengan dalam pelaksanaan Dana Desa di desa itu.
"Saya selaku anggota TPK ikut melapor, karena banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di daerah saya," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota TPK Atosokhi Halawa yang ikut melapor dugaan penyelewengan Dana Desa di daerahnya.
Ia mencontohkan, dalam pemanfaatan dana desa di daerahnya, dia sebagai TPK hanya menerima semen sebanyak 269 zak, tetapi yang dibayarkan atau dikeluarkan bendahara biaya semen sebanyak 900 zak.