Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendapat posisi Ketua Alternate Kerangka Kerja Komunitas Lokal dan Masyarakat Adat (Local Community dan Indigenous People Platform/LCIPP) kawasan Asia Pasifik untuk Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).
Permintaan tersebut muncul dari Ketua LCIPP UNFCCC (Periode 2019-2021) yang sekaligus Ketua delegasi Iran Majid Shafiepour setelah bertemu dengan Alternate Ketua Delegasi Indonesia (Alternate HoD) Duta Besar Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir di sela-sela konferensi Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim di Bonn, Jerman, Rabu (19/6).
"Kita punya suku-suku bangsa dan komunitas lokal yang jumlahnya melebihi 700-an oleh karena itu kita punya kepentingan (dalam LCIPP)," kata Kartini dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
Sebagai negara yang pluralistik, kata dia, Delri menyambut positif permintaan Ketua LCIPP UNFCCC tersebut.
Secara spesifik, menurut Kartini, Iran mengharapkan bahwa Indonesia mencalonkan perempuan sebagai Ketua Alternate LCIPP kawasan Asia Pasifik. "Indonesia mendukung dan menerima usulan itu karena kita juga berpikir bahwa menominasikan perempuan adalah bagian affirmative action untuk memastikan keterwakilan perempuan di dalam UNFCCC”.
"Sementara itu, Indonesia sangat berkepentingan untuk terlibat aktif dalam kegiatan LCIPP, mengingat Indonesia dihuni oleh ratusan suku-suku bangsa dengan kearifan lokal masing-masing yang menyebar dari Sabang sampai Merauke. Tradisi kearifan lokal yang diwariskan turun temurun, dari generasi ke generasi yang memastikan pemeliharaan lingkungan dan ketahanan pangan (food security) berlangsung secara efektif dan sistematik," kata Kartini.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Negosiator Delri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wahyu Marjaka mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri sebagai pemegang mandat dalam LCIPP akan segera mengambil langkah tindak lanjut. Sehingga peran diplomasi Indonesia di percaturan UNFCCC semakin kuat.
"Keputusan bilateral meeting dengan Iran, positifnya diputuskan serta-merta bahwa Indonesia harus mengambil peran dengan apapun risikonya dan ini adalah peluang sangat baik kalau menanggapi permintaan Ketua LCIPP. Karena kenyataannya Indonesia memiliki sumber daya untuk terlibat di LCIPP sangat banyak," ujar Wahyu.
LCIPP merupakan sebuah kelompok kerja yang secara khusus membahas keterlibatan kelompok adat dan penduduk asli untuk berkontribusi dalam kegiatan mengurangi emisi karbon dalam UNFCCC. Forum ini dibentuk pada saat COP 24 tahun 2018 di Katowice, Polandia.
Platform LCIP dibentuk untuk memambah wawasan pengetahuan, teknologi, pengalaman penduduk lokal dan masyarakat adat untuk merespon pada dampak perubahan iklim. Selain itu, di dalam platform ini juga difasilitasi kegiatan saling bertukar informasi dan pengalaman dalam mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim serta melibatkan lebih banyak masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam proses di UNFCCC.
Tercapainya salah satu posisi strategis dalam isu Komunitas Lokal dan Masyarakat Adat pembahasan mengenai Pasal 6 Kesepakatan Paris ini adalah sebuah langkah maju, mengingat pasal tersebut (Article 6 Paris Agreement) merupakan satu-satunya mandat yang belum menghasilkan keputusan di COP24 Katowice, Polandia, akhir 2018. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pasal tersebut dilanjutkan di Bonn dengan target dihasilkannya keputusan di COP25 akhir 2019 ini di Santiago, Chile.
Pembahasan Pasal 6 Kesepakatan Paris saat ini masih berlangsung alot sampai masa persidangan hari keempat kemarin, karena kompleksnya substansi pembahasan.
Pembahasan Pasal 6 Kesepakatan Paris yang mengatur kerja sama antara Para Pihak, baik yang melibatkan adanya transfer reduksi emisi maupun tanpa transfer reduksi emisi, hal ini dilakukan dalam tiga agenda yang berbeda muatannya dan bersifat teknis dan sangat detil. Selain itu, Pasal 6 Kesepakatan Paris ini juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan beberapa bagian Kesepakatan Paris terutama terkait dengan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC).
Kompleksnya substansi membuat semakin alot pembahasan karena pandangan dan kepentingan yang berbeda, bukan hanya antara negara maju dan negara berkembang tetapi juga di antara para negara berkembang yang ada. Sisa masa persidangan tetap diharapkan akan mengurangi beban Kesepakatan Paris (Paris Agreement) yang bila mungkin diselesaikan di Bonn saat ini dan tidak lagi menjadi perhatian oleh semua pihak mengingat mepetnya batas waktu 2020 yang tinggal beberapa bulan kedepan.
Sementara itu, menyikapi masih hangatnya suasana pembahasan dalam Pasal 6 yang saling terkait dengan berbagai posisi Indonesia di konferensi Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim di Bonn ini, Ketua Delegasi Indonesia (Head of Delegate/HoD) Ruandha Agung Sugardiman meminta seluruh tim Delri lebih kuat lagi mengkosolidasikan diri dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di masa sidang di hari-hari selanjutnya.