Madina (ANTARA) - Keluarga korban pencabulan meminta tersangka kasus pencabulan di Desa Sopo Batu Kecamatan Panyabungan untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi.
Hal itu ditegaskan MN ayah korban warga Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan yang didampingi kuasa hukum Subur Siregar, SH kepada sejumlah wartawan di Panyabungan, Senin (29/4).
Sebab, tersangka berinisial Ar (23 tahun) yang juga warga Desa Sopo Batu tersebut hingga kini masih melarikan diri.
Tersangka sudah dilaporkan kepada polisi karena melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MH (13) di desa itu dengan surat tanda penerimaan laporan STPL/01/I/RES 1.4/2019/SU/RES MD tanggal 1 Januari 2019.
Ia menuturkan, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 di desa itu, sekira pukul 19.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman-temannnya di halaman rumah nenek korban.
Korban yang hendak buang air ke pemandian di pinggiran desa mengajak temannya, tetapi, temannya tak ada yang ikut dan akhirnya korban pergi sendirian.
Ketika ibu korban datang mencari korban ke rumah neneknya, teman-temannya memberitahu bahwa korban sedang di pemandian.
Karena lama tak kembali, akhirnya ibu korban bersama tante korban menyusul ke pemandian, namun korban tak berada di pemandian itu.
Saat ibunya dan tante mencari-cari sekitar pemandian, terdengar suara dari agak jauh. Setelah tiba di lokasi sumber suara, ibu dan tantenya menemukan korban dalam keadaan terikat di samping tersangka.
“Saat saya menerima telefon pemberitahuan, saya buru-buru datang ke lokasi. Tetapi, tersangka sudah lari. Istri dan tante anak-anak tak bisa menahan tersangka,” ujarnya..
Di pipi korban masih terdapat bekas kuku jari tangan tersangka saat membekab mulut korban. Selain itu, jaket korban dipakai tersangka untuk mengikat tubuh korban.
Pola penyelesaian kekeluargaan sebenarnya sudah dua tahap dilakukan antara pihak keluarga tersangka dengan keluarga korban. Namun pihak keluarga tersangka dinilai kurang mengindahkan bahkan, tersangka sudah hengkang dari desa itu.
Selain sudah dilengkapi hasil visum dari RSU Panyabungan, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumah saksi, serta sudah menetapkan tersangka.
Bahkan tersangka AR sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Madina sejak 1 Pebruari 2019 dengan Nomor DPO/02/II/RES 1.4/2019/RESKRIM.
Ayah korban juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka supaya membantu dengan menelefon ke 085361425281 a/n MN.
Bahkan keluarga korban akan memberi imbalan hadiah bagi masyarakat yang menemukan tersangka.
Sementara itu, Subur Siregar, SH kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa kondisi korban saat ini masih trauma.
Diungkapkannya, korban sempat sebulan tak sekolah dan selalu berkurung di dalam rumah. Dan karena harus melanjutkan sekolahnya di Panyabungan, korban harus diantar jemput ke sekolah karena trauma dan khawatir tersangka menghadangnya di tengah jalan.
Dia juga mengibau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Madina untuk melakukan langkah-langkah pemulihan pisikologis terhadap korban agar kembali memiliki kepercayaan diri.