Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 14,95 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Iptu Siswanto Gonting, di Binjai, Rabu.
Siswanto menyampaikan tersangka yang diringkus petugas ini berinitial IPS (19) warga Jalan Datuk Bakar Kelurahan Kampung Binjai Kecamatan Binjai Kota dan PHS (20) warga yang sama.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu-sabu ini aparat narkoba Polres Binjai mengamankan 14,95 gram sabu-sabu, handphone, satu unit sepeda motor honda varion BK 4022 RAA, katanya.
"Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas saat menyaru sebagai pembeli di Jalan Jelutung Kecamatan Binjai Utara," sambungnya.
Aparat menyaru sebagai pembeli dan memesan kepada tersangka yang selama ini berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba dikawasan itu, lalu ditindaklanjuti.
Berselang 20 menit kemudian tersangka datang dan bertransaksi lalu dilakukan penangkapan terhadap keduanya sebelum uang transaksi diberikan, keduanya mengaku narkoba itu adalah miliknya.
"Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Binjai untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.