Tanjungbalai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menyurati KPU setempat atas kekeliruan kinerja dalam penyortiran dan pengepakan logistik Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, Jumat, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat Nomor 2804/BAWASLU-PROV.SU-32/TU.01/III/2019, bertanggal 28 Maret 2019, perihal Hasil Pengawasan Penyortiran dan Pengepakan Surat Suara.
"Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU, dan sudah diterima oleh sekretariat KPU Tanjungbalai," katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Tanjungbalai.
Dedy menjelaskan, pihaknya menyurati KPU karena hasil pengawasan terhadap penyortiran dan pengepakan surat suara untuk Pemilu 17 April 2019 terdapat kekeliruan dan kesalahan.
Kekeliruan dan kesalahan itu ada empat poin. Pertama, ditemukan adanya sejumlah kotak suara yang rusak, kemudian ditemukannya kerusakan terhadap gembok aula KPU Kota Tanjungbalai yang mana aula tersebut merupakan tempat penyimpanan logistik pemilu.
Ketiga, ditemukan adanya petugas penyortiran yang merokok di dekat kotak suara, dan keempat, ditemukan pengepakan surat suara di luar gudang penyimpanan logistik pemilu.
"Empat poin kekeliruan dan kesalahan tersebut terjadi setelah proses sortir tahap pertama yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Dedy didampingi komisioner Bawaslu, Musliadi Nasution.
Terhadap kekeliruan dan kesalahan itu, Dedy menyarankan agar KPU melakukan perbaikan terhadap proses dan prosedur penyortiran dan pengepakan surat suara yang sedang berlangsung saat ini.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai kembali rekam data KTP-e
Baca juga: KPU Tanjungbalai rekrut "Relasi" Pemilu 2019
Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan belum berhasil dikonfirmasi, sedangkan pelaksana sekretaris KPU Tanjungbalai, Heri Ashari, mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Tanjungbalai tersebut.
Sesuai catatan, Bawaslu menemukan sebanyak 13 kotak suara yang rusak/cacat seperti, robek, bergaris dan bonyok, namun belum diperbaiki KPU sehingga perpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Sedangkan dasar hukum Bawaslu menyurati KPU Tanjungbalai, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKPU Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Serta, PKPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.