Pematangsiantar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Rl Wilayah Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi Kelas II Wilayah Pematangsiantar menggelar rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Pematangsiantar, Kamis (28/3).
Rapat itu sebagai bentuk komitmen dan kesepahaman tentang pentingnya pengawasan orang asing di wilayah Pematangsiantar, sehingga dibentuk di delapan kecamatan.
Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Budi Utari Siregar, mengatakan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Apalagi Kota Pematangsiantar menjadi daerah yang strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang.
Karenanya, berpotensial dimanfaatkan kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia, penyelundupan narkotika.
Selain itu kepentingan bernuansa politik, ekonomi, dan sosial budaya yang dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
Rapat dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan, Leonardo Simanjuntak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Pematangsiantar, Alrin Tambunan, perwakilan Koramil, Polsek, dan camat.
Imigrasi bentuk tim pengawasan orang asing di Pematangsiantar
Kamis, 28 Maret 2019 16:26 WIB 3104