Pematang Siantar (ANTARA) - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar menerapkan aplikasi pembayaran non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, Selasa (10/2), menjelaskan, pembayaran non tunai menggunakan QRIS berlaku untuk kontribusi/retribusi bulanan kios dan retribusi harian pedagang kaki lima di eks Gedung 4 Pasar Horas.
Kebijakan tersebut kata Bolmen, sekaligus untuk mendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Kota Pematangsiantar.
Ditegaskan, kebijakan penggunaan QRIS dari sisi penggunaan aplikasi, manfaat dan lainnya akan terus disosialisasikan kepada para pedagang.
Tujuannya, agar para pedagang, khususnya di eks Gedung 4 Pasar Horas dapat memahami serta mampu meminimalisir kendala di lapangan.
Penerapan penggunaan QRIS disambut positif pedagang, hanya saja untuk saat ini masih difasilitasi petugas penagih PD Pasar Horas Jaya, karena pedagang memiliki aplikasi QRIS.
