Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut menegaskan, OJK sudah menghentikan operasional dua perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Medan.
Kepala OJK Kantor Regional 5, Sumbagut, Yusup Ansori di Medan, Selasa (19/3) mengatakan, investasi ilegal di Medan itu adalah PT Legion Artha Mulia perusahaan investasi emas dan Group Matic 170 (investasi uang).
""Dua perusahaan di Medan itu merupakan sebagian dari 233 total investasi ilegal yang ditutup OJK secara nasional," katanya yang didampingi Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5 Sumbagut, Antonius Ginting dalam silaturahim dengan media.
OJK, ujar Yusup Ansori, berharap masyarakat harus berhati - hati atau tidak mudah tergiur dengan iming - iming mendapatkan keuntungan besar.
Masyarakat harus mengecek kebenaran atau izin usaha perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Selain itu, katanya, masyarakat juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin bisa diperoleh dari otoritas berwenang .
Masyarakat juga bisa melaporkan perusahaan atau tawaran investasi yang mencurigai.
Satuan Tugas Waspada Investasi OJK sendiri, ujar dia, terus melakukan pemantauan entitas penyelenggara investasi agar masyarakat terlindungi.
Pengawasan dinilai penting mengingat operasional perusahaan investasi ilegal itu merugikan masyarakat serta perusahaan keuangan yang. legal dan termasuk pemerintah.
"Perusahaan ilegal juga bisa mengancam pengurangan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," katanya.