Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera bagian utara (Sumbagut) mengungkapkan, perbankan di Sumut menyambut baik dan bersiap menjalankan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang diperpanjang selama satu tahun.
"Memang belum ada info terbaru terkait langkah yang dilakukan perbankan di Sumut terkait perpanjangan restrukturisasi kredit itu. Tapi perbankan mengaku siap memanfaatkan perpanjangan restrukturisasi, "ujar Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori di Medan, Selasa.
Apalagi, katanya, OJK memang masih bersiap memfinalisasikan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit dalam bentuk Peraturan OJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan.
Baca juga: BNI Syariah Medan restrukturisasi kredit debitur Rp55,2 miliar
Yusup Ansori menyebutkan, hingga 13 Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun.
Dari pengajuan tersebut, yang sudah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 459.640 debitur dengan kredit Rp23,53 trilliun.
Pengajuan restrukturisasi kredit yang disetujui terbesar untuk debitur UMKM.
"Perpanjangan restrukturisasi diharapkan bisa menolong debitur dan industri jasa keuangan,"katanya.
Dia mengakui, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi COVID-19.