Madina (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal kembali berhasil mengamankan lima orang warga dari tempat hiburan malam dan pakter tuak yang ada di Kecamatan Siabu dan Kecamatan Panyabungan.
Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dimulai pada pukul 11.30 WIB
hingga 3.30 WIB pada Jumat (15/3) bekerjasama dengan Polsek Siabu.
Kasatpol PP Kabupaten Mandailing Natal, Lismulyadi kepada ANTARA menyampaikan, para warga yang terjaring petugas ini diamankan karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Siabu petugas gabungan antara Satpol PP dan Polsek Siabu berhasil mengamankan empat orang yakni SA warga Kelurahan Hutasiantar, PN warga Desa Huta Puli, AN, warga Tambangan dan WS warga Desa Huta Puli.
"Mereka diamankan dari kafe yang ada di Kecamatan Siabu ketika berada di kafe bersama lelaki dan minum-minuman keras," katanya.
Sedangkan di Panyabungan petugas mengamankan satu orang wanita berinisial NM warga Padangsidimpuan pada sebuah cafe saat bersama lelaki berkaraoke pada pukul 3.30 WIB.
Ia menyampaikan, kegiatan operasi penyakit masyarakat ini merupakan kegiatan rutinitas Pemkab Madina sebagaimana Negeri Beradat Taat Beribadat.
"Saya harapkan kepada adek-adek agar mengindahkan aturan yang ada jangan sampai merusak citra Madina," harapnya
Setelah dilakukan pendataan oleh Satpol PP dan pembinaan dari Staf Ahli Pemerintahan Pemkab Madina Daud Batubara, kelima orang tersebut diserahkan ke Dinas Sosial dan seterusnya dikembalikan kepada keluarga.