Langkat (ANTARA) - Petugas rumah tahanan negara Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengamankan seorang wanita berinitial SA (35) warga Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjungpura, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam pasta gigi yang hendak diselundupkan ke dalam rumah tahanan.
"Benar ada seorang wanita yang hendak membesuk tahanan yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas Ii B Tanjungpura Romiwin Hutasohit di Tanjungpura, Senin.
Tersangka SA ini ingin membesuk suaminya Andre Ginting yang berada di dalam rumah tahanan yang merupakan narapidana di hunian Blok C yang terlibat kasus narkotika.
SA ini kedapatan membawa sabu-sabu yang dimasukkan kedalam pasta gigi ukuran netto 75 gram.
Sementara Kepala Bagian Pengamanan Rumah Tahanan Rony Steven Hutapea mengatakan penangkapan ini karena kecurigaan petugas rumah tahanan, yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SA.
"Petugas melakukan penggeledahan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para pembesuk yang masuk ingin bertamu," katanya.
Tersangka ini masuk dengan membawa sabun mandi, pasta gigi, lalu petugas melakukan pemeriksaan dengan cara memencet odol perlahan-lahan, tapi petugas curiga karena dibagian dalam odol ada benda keras, katanya.
"Petugas lalu melakukan pemotongan odol di bagian depan ternyata didalamnya ditemukan balutan plastik sebagai pembungkus plastik klip kecil bening yang diduga sabu-sabu," ujarnya.
Kini tersangka SA ini sudah diserahkan kepada aparat polisi untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Petugas Rutan Tanjungpura amankan wanita bawa sabu-sabu
Senin, 11 Maret 2019 8:25 WIB 6135