Pematangsiantar (ANTARA) - Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 01, Joko Widodo - KH Makruf Amin, di Kota Pematangsiantar, banyak dipasang di fasilitas umum.
Pantauan, Sabtu (2/3), APK berupa spanduk dan umbul-umbul itu melekat di tiang-tiang listrik dan melintang di jalan umum di sejumlah titik wilayah Kecamatan Siantar Barat.
Sedangkan di sekitar Kecamatan Siantar Martoba, pohon di pinggir perlintasan jalan umum dijadikan penyangga menggunakan kawat dan paku.
Ketua Bawaslu, Sepriandison Saragih menegaskan, pemasangan bukan di zona sesuai ketentuan tidak dibenarkan, apalagi memanfaatkan fasilitas umum.
Pihaknya berjanji melakukan pengecekan melalui petugas panitia pengawas pemilihan di setiap kecamatan.
"Jika benar, kita akan panggil tim yang bersangkutan untuk menertibkannya," katanya.
Tokoh masyarakat, HM Natsir Armaya Siregar menyampaikan keprihatinan atas sikap tim sukses atau tim pemenangan yang memasang APK tidak sesuai peraturan.
Dia mengimbau mereka untuk patuh aturan supaya memberikan pencerahan berdemokrasi kepada masyarakat.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memilih peserta Pemilu yang menghalalkan segala cara seperti melanggar aturan.